KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul
“Wawasan Nusantara”
Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Pengertian
Wawasan Nusantara, tujuan dari Wawasan Nusantara, dasar pemikiran Wawasan Nusantara,
unsur dasar Wawasan Nusantara, hakekat dari Wawasan Nusantara asas Wawasan
Nusantara, kedudukan dari Wawasan Nusantara dan implementasi Wawasan Nusantara.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak dan sumber yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin
Tangerang, 18 November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii
BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan Makalah ...................................................................... 2
1.4 Manfaat Penulisan Makalah ................................................................... 2
BAB 2 PEMBAHASAN ............................................................................................... 3
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara ............................................................ 3
2.2 Tujuan Wawasan Nusantara ................................................................... 4
2.3 Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara ................................................... 5
2.4 Unsur Dasar Wawasan Nusantara .......................................................... 9
2.5 Hakekat Wawasan Nusantara ................................................................. 10
2.6 Asas Wawasan Nusantara ....................................................................... 11
2.7 Kedudukan Wawasan Nusantara ............................................................ 11
2.8 Implementasi Wawasan Nusantara ........................................................ 12
BAB 3 PENUTUP ....................................................................................................... 13
3.1 Kesimpulan .............................................................................................. 13
3.2 Saran ....................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 14
BAB
I
PENDAHULUAAN
1.1
Latar Belakang
Bangsa Indonesia
kaya akan sosial budaya, sumber daya alam dan sejarah. Dengan kekayan tersebut,
menjadikan bangsa Indonesia memiliki tujuan dan cita cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat
dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan.
Tujuan Nasional
dan cita cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada pembukan Undang
Undang Dasar 1945. Pada alinea ke -2
telah menjelaskan mengenai cita cita bangsa Indonesia, yaitu “ Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.” Mengenai tujuan nasional bangsa
Indonesia telah tercantum juga pada pembukan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.”
Demi tercapainya
tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita
memanfatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta
bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkunganya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai
cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkunganya, yang
disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
1.2 Rumusan
Masalah
a.
Apa
pengertian Wawasan Nusantara?
b.
Apa
tujuan dari Wawasan Nusantara?
c.
Apa
saja dasar pemikiran Wawasan Nusantara?
d.
Apa
saja unsur dasar Wawasan Nusantara?
e.
Apa
hakekat dari Wawasan Nusantara?
f.
Apa
asas Wawasan Nusantara
g.
Apa
kedudukan dari Wawasan Nusantara
h.
Bagaimana
mengimplementasikan Wawasan Nusantara?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b. Memaparkan mengenai Wawasan Nusantara secara
lebih jelas
c. Menambah wawasan mengenai Wawasan Nusantara Bangsa
Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan Makalah
a. Menambah pengetahuan pembaca mengenai Wawasan
Nusantara bangsa Indonesia
b. Sebagai sumber referensi dan menambah wawasan
bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi
kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan,
tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara
tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya
kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan
Australia dan dua samudera yakni samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut
Prof. Dr.Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof.
Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN, Pengertian wawasan
nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan
tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian
Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan
UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila →
Konstitusional → UUD 1945.
2.2 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan dari wawasan nusantara terdiri dari
dua, yaitu:
a. Tujuan Ke Luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945. Dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah “untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dengan
mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan
nasional Indonesia di dunia.
b. Tujuan Ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah
dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi
letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan
penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideology, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.3 Dasar
Pemikiran Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia
dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Untuk itu
pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan
nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir,
sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam
semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan
karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi
ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkunganny, manusia
Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju
kebahagiaan serta demi terselenggarannya keteraturan dalam membina hubungan
antar sesamanya.
Dengan demikian
nilai-nilai Pancasila sesunguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati
sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan
mengembangkan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara
merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya
persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
b. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan
suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun
pengaryhnya terhadap sikap dan tata laku negara.
Wilayah
Indonesia pada saat merdekamasih berdasarkan peraturan tentang wilayah
teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Marietieme
Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO1939)
TZMKO
1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan
pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Juanda yang isinya:
1)
Segala
perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2)
Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
3)
Batas
laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara
kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya,
maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan
bernegara.
Luas wilayah laut
Indonesia sekitar 5.176.800 Km2. Ini berarti luas wilayah laut
Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum
Laut Internasional yang telah disepakati PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut
Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu Zona Laut Teritorial, Zona Landas
Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif.
c. Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah
segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat
yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu:
-
Sistem
religi dan upacara keagamaan
-
Sistem
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
-
Sistem
pengetahuan
-
Bahasa
-
Keserasian
-
Sistem
nilai pencaharian
-
Sistem
teknologi dan peralatan
Sesuai dengan
sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat
yang berbangsa, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan
serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan
budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness)
sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasarkan ciri
dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat
Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang
sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah
sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial
dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi
atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan
bersama secara harmonis.
d.
Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu
bangsa dalam meraih cita-cita pada umunya tumbuh dan berkembang akibat latar
belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipum belum timbul rasa kebangsaan namun sudah
timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti
rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dan sebagainya. Yang ada berupa
slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang
merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah
Pemuda (1982).
Wawasan Nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya
lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
2.4 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a. Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
b. Isi ( Content )
Aspirasi bangsa
yang berkembang dimasyarakat dan cita - cita setra tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut,
diatas bangsa Indonsia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dan
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial
budaya dan Hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya , pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatua, kedua persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c. Tata Laku (Conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari tata laku batinia
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas
jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.5 Hakekat
Wawasan Negara
Hakekat wawasan
negara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nisantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap
warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara
utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara.
2.6
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur
pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari:
a. Kepentingan atau tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
2.7
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma nasional sebagai
berikut:
- Pancasila (Dasar Negara) : Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi Negara) : Landasan
Konstitusional
- Wasantara (Visi Bangsa) : Landasan visional
- Ketahanan Nasional (Konsep Bangsa ) :
Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijakan Dasar Bangsa) : Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok,
golongan, suku, bangsa atau daerah.
2.8 Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan Politik, adalah
menciptakan iklim penyelanggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang Pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan dan
Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela
negara pada setiap WNI.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sebagai
warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional
bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam,
dan sebagainya untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah
Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita
dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai
asas dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di
berbagai bidang kehidupan.
3.2 Saran
Untuk para
pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.
Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah dan
melaksanakan wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa
ada kecurangan maupun banyak penyimpanagan yang menyertainya.