Rabu, 13 Januari 2016

MAKALAH WAWASAN NUSANTARA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Wawasan Nusantara”

Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Pengertian Wawasan Nusantara, tujuan dari Wawasan Nusantara, dasar pemikiran Wawasan Nusantara, unsur dasar Wawasan Nusantara, hakekat dari Wawasan Nusantara asas Wawasan Nusantara, kedudukan dari Wawasan Nusantara dan implementasi Wawasan Nusantara.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak dan sumber yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin




Tangerang, 18 November 2015


Penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...................................................................................................  i
DAFTAR ISI ................................................................................................................  ii
BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................  1
1.1 Latar Belakang ........................................................................................  1
1.2 Rumusan Masalah ...................................................................................  2
1.3 Tujuan Penulisan Makalah ......................................................................  2
1.4 Manfaat Penulisan Makalah ...................................................................  2
BAB 2 PEMBAHASAN ...............................................................................................  3
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara ............................................................  3
2.2 Tujuan Wawasan Nusantara ...................................................................  4
2.3 Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara ...................................................  5
2.4 Unsur Dasar Wawasan Nusantara ..........................................................  9
2.5 Hakekat Wawasan Nusantara .................................................................  10
2.6 Asas Wawasan Nusantara .......................................................................  11
2.7 Kedudukan Wawasan Nusantara ............................................................  11
2.8 Implementasi Wawasan Nusantara ........................................................  12
BAB 3 PENUTUP .......................................................................................................  13
3.1 Kesimpulan ..............................................................................................  13
3.2 Saran .......................................................................................................  13
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................  14


 BAB I
PENDAHULUAAN


1.1  Latar Belakang
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam dan sejarah. Dengan kekayan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia memiliki tujuan dan cita  cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan.
Tujuan Nasional dan cita cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada pembukan Undang Undang  Dasar 1945. Pada alinea ke -2 telah menjelaskan mengenai cita cita bangsa Indonesia, yaitu “ Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia  dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.” Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada pembukan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan keadilan social.”
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfatkan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkunganya.  Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkunganya, yang disebut juga dengan Wawasan Nusantara.

1.2  Rumusan Masalah

a.    Apa pengertian Wawasan Nusantara?
b.    Apa tujuan dari Wawasan Nusantara?
c.     Apa saja dasar pemikiran Wawasan Nusantara?
d.    Apa saja unsur dasar Wawasan Nusantara?
e.    Apa hakekat dari Wawasan Nusantara?
f.      Apa asas Wawasan Nusantara
g.    Apa kedudukan dari Wawasan Nusantara
h.    Bagaimana mengimplementasikan Wawasan Nusantara?

1.3 Tujuan Penulisan Makalah

a.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b.    Memaparkan mengenai Wawasan Nusantara secara lebih jelas
c.     Menambah wawasan mengenai Wawasan Nusantara Bangsa Indonesia

1.4 Manfaat Penulisan Makalah

a.      Menambah pengetahuan pembaca mengenai Wawasan Nusantara bangsa    Indonesia
b.      Sebagai sumber referensi dan menambah wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Prof. Dr.Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
Menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Dengan demikian Wawasan Nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila → Konstitusional → UUD 1945.

2.2 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan dari wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
a.    Tujuan Ke Luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945. Dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional Indonesia di dunia.

b.    Tujuan Ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap  aspek kehidupan nasional,  yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi  letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.3  Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.    Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkunganny, manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggarannya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesunguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).

b.    Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaryhnya terhadap sikap dan tata laku negara.
Wilayah Indonesia pada saat merdekamasih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO1939)
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Juanda yang isinya:
1)        Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
2)        Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
3)        Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan bernegara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 Km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu Zona Laut Teritorial, Zona Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif.

c.     Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu:
-     Sistem religi dan upacara keagamaan
-     Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
-     Sistem pengetahuan
-     Bahasa
-     Keserasian
-     Sistem nilai pencaharian
-     Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang berbangsa, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

d.    Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umunya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipum belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dan sebagainya. Yang ada berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1982).
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

2.4 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a.    Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
b.    Isi ( Content )
Aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita - cita setra tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut, diatas bangsa Indonsia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dan kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya , pencapaian cita-cita dan tujuan nasional  persatua, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c.    Tata Laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari tata laku batinia yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

2.5  Hakekat Wawasan Negara
Hakekat wawasan negara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nisantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk  yang dihasilkan oleh lembaga negara.


2.6  Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari:
a.    Kepentingan atau tujuan yang sama
b.    Keadilan
c.     Kejujuran
d.    Solidaritas
e.    Kerjasama
f.      Kesetiaan terhadap kesepakatan

2.7  Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarki paradigma nasional sebagai berikut:
-      Pancasila (Dasar Negara)                               : Landasan Idiil
-      UUD 1945 (Konstitusi Negara)                        : Landasan Konstitusional
-      Wasantara (Visi Bangsa)                                : Landasan visional
-      Ketahanan Nasional (Konsep Bangsa )           : Landasan Konsepsional
-      GBHN (Kebijakan Dasar Bangsa)                    : Landasan Operasional

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku, bangsa atau daerah.

2.8  Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.    Implementasi dalam kehidupan Politik, adalah menciptakan iklim penyelanggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif dan dipercaya.
b.    Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.     Implementasi dalam kehidupan Sosial, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang Pencipta.
d.    Implementasi dalam kehidupan Pertahanan dan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
BAB 3
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dan sebagainya untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945.  Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai bidang kehidupan.
3.2  Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah dan melaksanakan wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpanagan yang menyertainya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar